Minggu, 11 Desember 2011

Tax Planning

BAB I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang Masalah

Pembangunan nasional disuatu negara diselenggarakan oleh pemerintah dengan dukungan sepenuhnya dari masyarakat. Peranan penerimaan dalam negeri menjadi sangatlah penting, karena diselenggarakannya roda pemerintahan dan pembangunan nasional tidak mungkin tanpa hal ini. Sumber-sumber penerimaan dalam negeri yaitu : penerimaan minyak bumi dan gas (migas), dan penerimaan bukan migas yaitu : penerimaan sector pajak dan bukan sector pajak.

Dalam hal ini peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional melalui pembayaran pajak penting bagi pemerintah. Pemerintah dari tahun ke tahun mencoba meningkatkan penghasilan dari sector pajak. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa penerimaan pemerintah dari sector perpajakan merupakan sumber penerimaan dalam negeri yang bersifat stabil dan dinamis. Pungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, dan juga disertai sanksi dan denda bagi siapapun yang tidak mematuhinya.

Tiap perusahaan tentunya menginginkan untuk meminimalkan jumlah pajak penghasil terutangnya. Dilain pihak pemerintah juga sedang mengupayakan untuk meningkatkan pendapatan negara yang salah satunya dari sector pajak, yang memang merupakan salah satu pendapatan negara yang terbesar, yaitu dengan cara menambah objek yang dapat dijadikan obyek pajak.

Oleh karena itu setiap wajib pajak badan yang ada saat ini di Indonesia mencari cara  untuk meminimalkan pajak penghasilannya dengan cara-cara yang legal tentunya. Hal ini lazim disebut dengan tax planning.

Tujuan pokok dari tax planning adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tax planning adalah tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

1.2  Identifikasi Masalah
Permasalahan dalam makalah ini adalah “Bagaimana dasar-dasar rencanaan pajak yang dibuat oleh wajib pajak itu sendiri”.

1.3  Tujuan Pembuatan Makalah
Tujuannya adalah untuk memenuhi tugas dari mata kuliah perencanaan pajak dan untuk menambah galian ilmu serta wawasan lebih dalam lagi sehingga mahasiswa dapat menerapkan ilmu pengetahuannya kelak dalam dunia kerja.

1.4  Manfaat Pembuatan Makalah
Adapun manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kami sebagai mahasiswa harus mampu menguasai dan mengerti materi pembahasan yang kami buat ini agar kami dapat menjadi mahasiswa ekonomi yang berkompeten dan cakap dalam bidang tax planning ini.















BAB II
Pembahasan

2.1.  Pengertian Tax Planning
            Perencanaan pajak adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan management perpajakan usaha atau penghasilannya, namun perlu diperhatikan bahwa perencaan pajak yang dimaksud adalah perencanaan pajak tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Udang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna menmdapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. secara teoritis, tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan (Hoffman, 1961).

Dalam sudut pandang perencanaan pajak, tax avoidance yang dilakukan oleh wajib pajak adalah sah dan secara yuridis sehingga tidak bisa ditetapkan pengenaan pajak. pengertian dari tax avoidance adalah upaya pengurangan utang pajak secara konstitusional (international tax glossary, 2005).

            Menurut Gunawan, yang dikutip oleh Lumbantoruan (Lumbantoruan : 1996:485), tax planning merupakan upaya legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Tindakan itu legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (loopholes). Rencana meminimalkan pajak dapat ditempuh misalnya, mengambil ketentuan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan pemotongan atau pengurangan yang diperkenankan. Pada umumnya tax planning adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Rencana meminimalkan pajak dapat ditempuh dengan cara, mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan, hal ini dapat memanfaatkan penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3.
           
            Ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Tetapi kedua sanksi itu merupakan pemborosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui tax planning yang baik. Maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana manajemen akan dilakukan perencanaan pembayaran yang tidak lebih (dapat mengurangi optimalisasi alokasi sumber daya) dan tidak kurang (supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana).

            Perencanaan pajak selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau terkena pajak apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangin jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak yang dimaksud dapat ditunda pembayaran dan lain sebagainya. Akhir dari prosedur perpajakan adalah pembayaran pajak. Tentu lebih menguntungkan jika perusahaan membayar pajak pada saat terakhir dari pada penyetoran dilakukan jauh sebelumnya.

2.1.1 Jenis-jenis Tax Planning
            Tax planning dibagi menjadi dua:
1)      Tax planning domestic nasional (national tax planning)
National tax planning hanya memperhatikan Undang-Undang Domestik, pemilihan atas dilaksanakan atau tidak suatu transaksi dalam national tax planning bergantung pada transaksi tersebut, artinya untuk menghindari/mengurangi pajak, wajib pajak dapat memilih jenis transaksi apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan hokum pajak yang ada, misalnya akan terkena tarif pajak khusus final atau tidak?.   
2)      International tax planning
International tax planning selain memperhatikan Undang-Undang Domestik, juga harus memperhatikan undang-undang  atau perjanjian pajak (tax treaty) dari negara-negara yang terlibat.

2.2. Penerapan Tax Planning
            Sebelum menerapkan tax planning pada suatu perusahaan harus dilakukan analisis keadaan perusahaan, yaitu melakukan pengamatan dan penelitian terhadap kebijaksanaan perusahaan serta mencari kelemehan sehingga dapat ditentukan strategi perencanaan perpajakan yang tepat dilaksanakan.
           



2.2.1 Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisiensi, dan Efektif

Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion.
Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.

Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
(1) tidak melanggar ketentuan perpajakan,
(2) secara bisnis dapat diterima, dan
(3) bukti-bukti pendukungnya memadai.

2.3. Pengaruh Pajak terhadap Perusahaan
            Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah. Secara administrative pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung dikenakan atas masuknya sumber daya yaitu penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung dikeluarkan terhadap keluarnya sumber daya seperti untuk konsumsi atau barang dan jasa.

            Beban pajak langsung umumnya ditanggung oleh orang atau badan yang memperoleh penghasilan, sedangkan beban pajak tidak langsung ditanggung oleh konsumen atau masyarakat. Bagi perusahaan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dianggap sebagai biaya/beban dalam menjalankan atau melakukan kegiatan usaha. Pajak sebagai biaya akan mempengaruhi besarnya laba yang diterima maupun yang akan dikembalikan kepada pemegang saham. Jadi pada dasarnya secara ekonomis pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagikan atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan.

            Dalam praktek bisnis umumnya pengusaha mengidentifikasikan pembayaran pajak sebagai beban. Sehingga pengusaha akan berusaha untuk meminimalkan pembayaran pajak tersebut, untuk mengoptimalkan besarnya laba.
            Dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing maka pengusaha wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian juga dengan kewajiban membayar pajak, karena merupakan biaya yang menurunkan laba sesudah pajak. Upaya dalam melakuakn penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui Manajemen Pajak.

Secara umum manajemen pajak dapat didefinisikan sebagai berikut :
Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh lana dan likuiditas yang diharapkan.
           
            Tujuan manajemen pajak adalah:
a.       Menerapkan peraturan perpajakan secara benar
b.      Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang sebenarnya.

Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari :
a.      Perencanaan pajak (tax planning)
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan-peraturan perpajakan, dengan maksud dapat menyeleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan-peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan dari pembuat undang-undang. Maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakekat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak, karena pajak merupakan beban pengurang laba yang tersedia, baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.
Tax avoidance adalah rekayasa yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan. Tax avoidance dapat terjadi didalam bunyi ketentuan atau tertulis dalam undang-undang dan berada dalam jiwa dari undang-undang atau dapt juga terdapat dalam bunyi ketentuan undang-undang. 



Aspek Formal dan Administrative Perencanaan Pajak

Kewajiban perpajakan bermula dari implementasi undang-undang perpajakan. Oleh karena itu ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrative maupun sanksi pidana. Sanksi administrative maupun pidana merupakan pembrorosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui suatu perencanaan pajak yang baik. Untuk dapat menyusun perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik diperlukan pemahaman terhadap peraturan perpajakan. Selanjutnya selaras dengan pengelompokkan hukum pajak, aspek formal administrasi maupun aspek materiel perlu dimengerti dan dipahami untuk dapat mengeliminir sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Pungutan pajak oleh Ditjen Pajak adalah UU KUP, UU PPh, UU PPN/PPnBM, PBB, Bea materai, dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana UU pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam PP, KepPres, KMK, SK, serta SE Ditjen Pajak.

Aspek administrasi dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP/NPPKP. Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, membayar pajak, menyampaikan SPT, disamping memotong atau memungut pajak. Kewajiban perpajakan berakhir pada saat pelunasan pajak oleh WP.
Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dan payment. Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment dengan kewajiban menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri. Sedangkan sistem pembayaran yang berlaku dapat dilakukan sendiri oleh WP maupun melalui pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system).

Pembayaran pajak sebagai transfer sumber daya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pembayaran pajak harus direncanakan secara baik supaya jangan sampai terjadi pemborosan. Penyediaan dana harus direncanakan dengan baik supaya pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Disamping pembayaran pajak masih ada kewajiban pelaporan yang juga harus direncanakan supaya dapat selesai dan dilaporkan tepat pada waktunya.

Aspek Material dalam Perencanaan Pajak
Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, maka manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih karena dapat mengurangi optimalisasi sumber daya dan tidak kurang supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana. Untuk itu objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap. Pelaporan objek pajak yang benar dan lengkap harus bebas dari rekayasa negatif.

Penghindaran Sanksi Pajak
Pembayaran sanksi perpajakan yang tidak seharusnya terjadi merupakan pemborosan sumber daya perusahaan. Penghindaran terhadap pemborosan tersebut merupakan optimalisasi alokasi sumber daya perusahaan kea rah yang lebih produktif dan efisien sehinggaa meminimalisasi pemborosan tersebut dan dapat memkasimalkan kinerja dengan benar, selain harus kerja dnegan keras dan cermat.

Sanksi administrasi tersebut dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa pidana penjara maupun denda financial.
Walaupun perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi kalau ternyata motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari ketentuan perpajakan, administrasi perpajakan (fieus) dapat menganggap bahwa WP kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Setidak-tidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning):
ü  Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan perpajakan. Bila suatu perencanaan   pajak ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan buat WP merupakan resiko yang sangat berbahaya dan mengancam keberhasilan perencanaan pajak tersebut.
ü  Secara bisnis perencanaan pajak masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh perusahaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Maka perencanaan pajak yang tidak masuk akan akan memperlemah perencanaan itu sendiri.
ü  Bukti-bukti pendukungnya yang memadai.
b.      Pelaksanaan kewajiban perpajakan
Apabila pada tahap perencanaan pajak telah diketahui faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah selanjutnya adalah mengimplementasikannya baik secara formal maupun materiel. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakannya telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan. Dan jika dalam pelaksanaannya menyimpang dari peraturan yang berlaku maka praktek tersebut telah menyimpang dari tujuan manajemen pajak.

Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan yaitu :

ü  Memahami ketentuan dan peraturan perpajakan

Dengan mempelajari peraturan perpajakan seperti UU, PP, Keppres, KMK, SK, dan SE DitJen Pajak, kita dapat mengetahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak

ü  Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat

Pembukuan merupakan sarana yang sangat penting dalam menyajikan informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk LK dan menjadi dasar dalam menghitung besarnya jumlah pajak (UU KUP pasal 28).

c.       Pengendalian pajak (tax control)
Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun materil. Dalam pengendalian pajak yang penting adalah pengecekan pembayaran pajak. Oleh sebab itu pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya pembayaran pajak dilakukan saat akhir tentu lebih menguntungkan dibandingkan membayar lebih awal. Pengendalian pajak termasuk pemeriksaan jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang.

2.4 Motivasi dilakukan Tax Planning

Motivasi dilakukannya tax planning bersumber dari tiga unsur perpajakan :

1.      Tax policy

Kebijaksanaan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Dari berbagai aspek kebijaksanaan pajak ada faktor-faktor yang mendorong dilakukannya perencanaan pajak yaitu :

ü  Pajak yang akan dipungut

Ada berbagai tipe pajak yang harus menjadi pertimbangan utama baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung serta cukai seperti :
Ø  PPh Badan dan OP
Ø  Pajak atas Capital Gain
Ø  Withholding tax, gaji, upah, sewa, bunga, dan royalty
Ø  Pajak atas ekspor, impor dan bea masuk
Ø  Pajak atas undian/hadiah
Ø  Bea Materai

Adanya berbagai kewajiban jenis pajak yang harus dibayar dimana masing-masing jenis pajak tersebut mempunyai sifat perlakuan sendiri-sendiri misalnya Bea Masuk akan dianggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari PKP atau bisa dimintakan restitusi apabila kita melakukan ekspor barang. Sedangkan PPh adalah pajak atas laba atau penghasilan yang dapat mengurangi besarnya penghasilan bersih setelah pajak. Maka agar tidak menganggu atau tidak menderaskan cashflow perusahaan, perlu adanya perencanaan pajak yang baik agar bisa menganalisis atas transaksi apa, terkena pajak apa, dan perlu dana berapa sehingga diketahui berapa penghasilan bersih setelah pajak.

ü  Siapa yang akan dijadikan subyek pajak

Indonesia mengadakan pemisahan antara Badan Usaha dengan pribadi pemiliknya (pemegang saham), yang akan menimbulkan pajak ganda. Adanya perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran dividen kepada pemegang saham dari Badan Usaha dimana pemegang saham adalah orang pribadi atau perorangan dan pemegang saham adalah berbentuk Badan Usaha (PT), maka disini menimbulkan usaha untuk perencanaan pajak dengan baik agar beban pajaknya rendah dan meringankan arus kas (cashflow) perusahaan sehingga bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain. Disamping itu adanya pertimbangan untuk menunda pembayaran deviden dengan cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan, yang bagi perusahaan juga akan menimbulkan penundaan pajak.

ü  Apa saja yang merupakan objek pajak

Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda atas obyek pajak yang secara ekonomis hakekatnya sama akan menimbulkan usaha perencanaan pajak, agar beban pajak rendah. Jadi karena objek pajak merupakan basis perhitungan (tax bases) besarnya pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.

ü  Berapa besarnya tarif pajak

Adanya penerapan tarif yang diterapkan di Indonesia mengakibatkan seseorang perencana pajak akan berusaha sedapat mungkin dikenakan tarif yang palin rendah.

ü  Bagaimana prosedurnya

Adanya self assessment system dan payment system mengharuskan seorang perencana pajak untuk melakukan tax planning dengan baik. Saat ini sistem pemungutan (withholding) di Indonesia makin ditingkatkan penerapannya. Hal ini disamping mengganggu cash flow perusahaan juga bisa berakibat terjadinya kelebihan pembayaran pajak atas pemungutan pendahuluan tersebut, dimana untuk memperoleh restitusinya memerlukan waktu dan biaya.


2. Tax Law

Kita menyadari bahwa kenyataannya dimanapun tidak ada undang-undang yang mengatur secara permasalahan dengan sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan yang lain (PP, Keppres, KMK, dan SE DJP), serta tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapai. Keadaan ini menyebabkan munculnya celah (loophole) bagi WP untuk menganalisis dengan cermat atas kesempatan tersebut untuk digunakan perencanaan pajak yang baik.


3. Tax Administration

Indonesia merupakan negara yang begitu luas wilayahnya dan begitu banyak penduduknya dan sebagai negara yang sedang membangun masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan administrasi perpajakannya secara memadai. Hal yang mendorong perusahaan untuk melaksanakan perencanaan perpajakan dengan baik agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara fiskus dengan WP, akibat dari begitu luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang belum efektif.
Secara umum motivasi dilaksanakannya tax planning adalah untuk memaksimalkan laba setelah pajak, Karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam penga,bilan keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan perpajakan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas obyek pajak yang secara ekonomis hakekatnya sama, dengan memanfaatkan :
*      Perbedaan tarif pajak (tax rate)
*      Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (tax base)
*       Loop hole (celah), shelter, dan haven.



BAB III
Kesimpulan dan Saran

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan latar belakang masalah dari pembuatan makalah ini, kami menyimpulkan bahwa:

Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.

Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

Aspek-aspek dalam Tax Planning

a.      Aspek Formal dan Administratif

ü  Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
ü  Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
ü  Memotong dan/atau memungut pajak;
ü  Membayar pajak;
ü  MenyampaikanSurat Pemberitahuan.

b.      Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasialokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajakyang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkansecara benar dan lengkap.

Tahapan Tax Planning

a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan).

Strategi Umum Perencanaan Pajak

a.Tax saving

Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melaluipemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya, perusahaanyang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawanmenjadi tunjangan dalam bentuk uang.

b.Tax avoidance

Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak denganmenghindari pengenaan pajak melalui transaksiyang bukan merupakan objekpajak. Misalnya, perusahaanyang masih mengalami kerugian,perlumengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian naturakarena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal21. 

c. Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan

Dengan menguasai peraturan pajakyang berlaku, perusahaan dapatmenghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
ü  Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
ü  Sanksi pidana: pidana atau kurungan.

d. Menunda pembayaran kewajiban pajak

Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualankredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhirbulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.

e. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan

Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajakdibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas pembeliansolar dan/atau impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai.

Dalam kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak dapatmenggunakan dokumenlain yang fungsinya sama dengan faktur pajakstandar, seperti SPPB atauSurat Perintah Pengiriman Barang(delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, FNBP(Faktur NotaBon Pen yerahan)yang dikeluarkan oleh Pertamina untukpenyerahan BBM dan/atau bukan BBM, dan tanda pembayaran atau kuitansi telepon.



3.2 Saran
           
Berdasarkan latar belakang masalah dari makalah ini, kami menyarankan bahwa hasil dari suatu perencanaan pajak baik atau tidak, tentu harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Dengan demikian, keputusan yang terbaik atas suatu perencanaan pajak harus sesuai dengan bentuk dan tujuan operasi. Perbandingan berbagai rencana harus dibuat sebanyak mungkin sesuai dengan bentuk perencanaan yang diinginkan. Kadang suatu perencanaan harus diubah mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan. Tindakan perubahan harus tetap dijalankan walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilannya sangat kecil. Sepanjang penghematan pajak masih besar, rencana tersebut harus tetap dijalankan, karena walau bagaimanapun juga kerugian yang ditanggung merupakan kerugian minimal. Jadi, akan sangat membantu jika pembuatan  suatu rencana disertai dengan gambaran atau perkiraan berapa peluang kesuksesan dan berapa laba potensial yang akan diperoleh jika berhasil maupun kerugian potensial jika terjadi kegagalan.




















Daftar Pustaka

Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat.